Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati karena Susah Dipinjami Motor, Suyono Nekat Mutilasi R dan Buang Potongan Mayatnya di Sungai

Kompas.com - 30/05/2023, 16:01 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

SOLO, KOMPAS.com - Karena sakit hati, Suyono nekat membunuh dan memutilasi R alias Rohmadi, warga Keprabon, Solo, dan membuang potongan mayatnya di sungai.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menghadirkan Suyono dalam konferensi pers, Selasa (30/5/2023).

Irjen Luthfi menerangkan, Suyono mengakui perbuatannya yang kejam dilandasi perasaan sakit hati kepada korban.

Baca juga: Bunuh dan Mutilasi Temannya, Pria Bertato Naga, Suyono Terancam Hukuman Mati

"Tersangka ini mempunyai rasa sakit hati, keterangan dari tersangka sakit hati dari ucapan korban atau korban selalu susah meminjamkan sepeda motornya," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023).

Selain itu seperti dilansir TribunSolo, Suyono juga disebut berhasrat menguasai harta korban, salah satunya sepeda motor.

"Juga ingin menguasai harta korban," katanya.

Diketahui, pembunuhan sadis tersebut dilakukan pelaku di Toko Mebel Yanto, yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Pelaku dan R diketahui merupakan rekan kerja yang berprofesi sebagai kuli bangunan di toko tersebut.

Setelah membunuh R, Suyono memutilasi tubuh korbannya untuk menghilangkan jejak. Potongan mayatnya kemudian dibuang ke sungai anak Bengawan Solo.

Baca juga: Motif Suyono Mutilasi Temannya karena Sakit Hati, Gemetar Saat Potong Tubuh Korban

Pria berusia 50 tahun itu diringkus polisi pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dukuh Widodorejo, Dusun Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Suyono yang ditangkap personel Polda Jateng hanya busa tertunduk lesu di kursi roda. Sebab, kedua kakinya ditembak polisi.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat Street, satu pipa besi sepanjang 70 cm.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pria Bertato Naga Asal Solo

Kemudian sebilah pisau pemotong daging sepanjang 40 cm, satu buah helm hitam, satu kaos biru milik pelaku, dan celana jins biru.

Atas perbuatannya, Suyono dijerat Pasal 340 KUHPidana, atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Sepele Suyono Mutilasi Rohmadi Warga Keprabon Solo: Sakit Hati Gegara Susah Dipinjami Motor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menikmati Soto Ayam Pak No, Legendaris di Pasar Johar Semarang sejak 1970-an

Menikmati Soto Ayam Pak No, Legendaris di Pasar Johar Semarang sejak 1970-an

Regional
Dalam 2 Bulan, 200 Hektare Kawasan TN Way Kambas Terbakar

Dalam 2 Bulan, 200 Hektare Kawasan TN Way Kambas Terbakar

Regional
111 Ton Logistik MotoGP Telah Tiba di Sirkuit Mandalika

111 Ton Logistik MotoGP Telah Tiba di Sirkuit Mandalika

Regional
Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Regional
Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Regional
Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Regional
Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Regional
Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Regional
Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Regional
Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Regional
Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Regional
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Regional
Pemkot Malang Akan Hentikan Aktivitas Penyeberangan Sungai Gunakan Rakit

Pemkot Malang Akan Hentikan Aktivitas Penyeberangan Sungai Gunakan Rakit

Regional
5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Fotografer Singapura hingga Balita

5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Fotografer Singapura hingga Balita

Regional
10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com