Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Camat di Nunukan Terdaftar sebagai Bacaleg, Bawaslu Pertanyakan Status ASN Jadi Anggota Parpol

Kompas.com - 28/05/2023, 13:01 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Farid Assifa

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua orang camat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masing masing bernama Syahdan (camat Seimanggaris) dan Daut (camat Lumbis Ogong), terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), padahal mereka masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Camat Sei Menggaris Syahdan  terdaftar sebagai bacaleg yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Nunukan. Sementara Daut, camat Lumbis Ogong, diajukan Partai NasDem, sebagai bacaleg DPRD Kalimantan Utara.

Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i, mengatakan, keduanya tak perlu mengajukan pengunduran diri dari ASN karena sudah tahap masuk pengajuan pensiun (MPP).

Baca juga: KPU Kota Makassar Temukan 23 Bacaleg Ganda

’Masa pensiun mereka sebelum jadwal penetapan DCT (daftar calon tetap). Jadi tidak perlu mengajukan pengunduran diri. Toh kalau masih pendaftaran dan verifikasi, belum tentu mereka juga bisa lanjut nantinya,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Dengan terdaftar sebagai bacaleg, posisi mereka otomatis digantikan pelaksana tugas (Plt), yaitu, sekcam, demi menjamin pelayanan di kantor kecamatan tetap berjalan.

Sura’i menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak melarang ASN yang ingin masuk bursa pencalonan caleg maupun kades.

Sejauh ini, BKPSDM Nunukan juga tidak menerima satupun berkas pengunduran diri ASN untuk kepentingan Pileg.

Namun, ada pemberitahuan dari 4 ASN Pemkab Nunukan, yang mencalonkan diri sebagai kades.

Keempatnya adalah Firman Haji Latif, kepala Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik; Mekel Chan, kepala Desa Katul, Kecamatan Sembakung Atulai; Daniel Palanungan, kepala Desa Mambulu, Kecamatan Sembakung Atulai, serta; Donald, kepala Desa Bulu Mengelom, Kecamatan Lumbis Ogong.

‘’Apapun pilihan mereka, adalah baik, selama berbentuk pengabdian kepada negara. Catatannya kalau ASN aktif harus mengajukan pengunduran diri. Berbeda dengan mencalonkan sebagai kades, status ASN tetap, hanya pemberitahuan saja,’’ jelasnya.

Tanggapan Bawaslu Nunukan

Adanya ASN aktif yang terdaftar sebagai bacaleg ini pun  menjadi perhatian Bawaslu Nunukan.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mempertanyakan status Syahdan dan Daut, yang masih aktif sebagai ASN, namun juga masuk sebagai anggota partai.

‘’Keduanya belum mundur dari ASN, tapi jadi anggota parpol artinya ya. Sarat jadi bacalon itu menjadi anggota parpol. Masa PNS jadi anggota parpol,’’ kata Yusran.

Bawaslu akan melakukan konfirmasi ke BKPSDM terkait status pengunduran diri atau status MPP keduanya.

Meski demikian, terdaftarnya mereka sebagai Bacaleg dikatakan sah sah saja. Yang perlu diklarifikasi adalah terkait status keanggotaan parpol keduanya.

Yusran menegaskan, persyaratan Bacaleg DPRD, sebagaimana ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf n, adalah, menjadi anggota partai politik. Dalam hal ini, anggota parpol yang mengusungnya.

Baca juga: Bacaleg Diusung 2 sampai 3 Parpol, KPU Kota Madiun Akan Minta Klarifikasi

Dan syarat tersebut sudah harus diserahkan pada pengajuan Bacaleg, pada 1-14 Mei 2023 kemarin.

‘’Bukan soal mundurnya, tapi soal yang bersangkutan menjadi anggota parpol padahal masih berstatus PNS. Tentu kembali pertanyaannya ke BKPSDM yang pasti memahami itu, apa itu boleh atau tidak,’’ tegas Yusran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilah Sampah Mandiri Bisa Kurangi Pembuangan ke TPA 40 Persen

Pilah Sampah Mandiri Bisa Kurangi Pembuangan ke TPA 40 Persen

Regional
Lukisan 'Go Green Taruparwa' Karya Sam Sianata akan Dilelang Rp 1 Triliun di Luar Negeri

Lukisan "Go Green Taruparwa" Karya Sam Sianata akan Dilelang Rp 1 Triliun di Luar Negeri

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Regional
Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Regional
Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Regional
Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com