Salin Artikel

Tersangka Korupsi RS Arun Tepergok Pakai Ponsel di Sel, Jaksa: Itu Berbahaya

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Hariadi, ditemukan menggunakan ponsel di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (30/5/2023).

Hal itu terungkap setelah Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra memeriksa semua kamar dalam rumah tahanan itu.

Deden mengatakan, mantan direktur Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe itu berada di kamar A4 saat digelar razia. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, mengaku berang. 

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin besuk dari keluarga untuk tersangka.

“Sejauh yang saya tau, jaksa tak pernah mengeluarkan izin besuk pada keluarga tersangka Hariadi. Jadi, harusnya sipir di Rutan Lhoksukon itu memberitahukan pada keluarga jika besuk harus izin kita dulu,” katanya.


Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Kepala Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.

Dia menduga, handphone bisa dimasukan ke kamar tersangka saat keluarga membesuk.

“Jadi harus dipahami, kalau tahanan titipan jaksa, kewenangan izin untuk membesuk ada pada jaksa. Saya yakin, pihak rumah tahanan sudah paham itu. Ini jangan sampai terulang lagi,” kata Therry.

Dia menyebutkan, jika tersangka punya handphone, maka sangat berbahaya untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi itu.

“Bisa jadi mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti dan lainnya. Segera kami komunikasi ke kepala rumah tahanan,” pungkasnya.

Penjelasan Rutan Lhoksukon

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara, Lhoksukon, Yusnadi, kepada wartawan, menyebutkan tidak ada perlakuan khusus untuk Hariadi.

“Ini kecolongan kita saja soal ponsel. Kalau yang lainnya, saya pastikan dia tidak mendapat layanan khusus. Dia bersama 28 tahanan lainnya di kamar itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Hariadi berstatus tahanan jaksa di Rumah Tahanan Lhoksukon, Aceh Utara.

Hariadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Hingga kini, penyidikan kasus itu masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/30/171534078/tersangka-korupsi-rs-arun-tepergok-pakai-ponsel-di-sel-jaksa-itu-berbahaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke