KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, penghentian penyelidikan dugaan korupsi tersebut diambil setelah tim penyelidik gelar perkara pada Februari 2024.
Hasilnya, penyidik belum menemukan peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum pada pekerjaan tersebut.
Baca juga: Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta
"Hasil puldata dan pulbaket tim penyelidik pidsus Kejati Riau pada proyek payung elektrik Masjid Annur tahun 2022, belum ditemukan adanya peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum. Maka penyelidikan dihentikan," ujar Bambang dikutip dari Antara, Jumat (26/4/2024).
Bambang menjelaskan, proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022. Berada pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Propinsi Riau dengan nilai kontrak Rp 42.915.600.000.
Pengerjaannya dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandir.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka
Dalam proses pengerjaan, terjadi beberapa kali adendum (tambah kurang pekerjaan dan perpanjangan waktu). Lantaran pekerjaan tidak selesai, April 2024 dilakukan pemutusan kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kekurangan volume pekerjaan Rp 788.721.603.
Terdapat pula tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terdiri dari motor listrik dan Gear Box, Ball Sc dan Nut.
Selain itu, pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya diakui proses pekerjaannya, namun belum terpasang sebesar Rp 33 juta. Terhadap temuan BPK RI dengan jumlah tersebut, pada bulan Desember 2023 dilakukan pengembalian.
"Saat ini untuk pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal karena perlu perbaikan, perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup. Namun ini sudah dianggarkan di tahun 2024," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.