MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan menahan mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang, Sumatera Utara, Amos Febrianta (47), Selasa (23/4/2024).
Dia diduga terlibat korupsi program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam sebesar Rp 856.538.804.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, selain Amos, mantan bendahara BPBD Deli Serdang, Era Rahmawati (36) juga ditahan karena kasus yang sama.
Baca juga: Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang
Keduanya diduga melakukan korupsi saat masih menjabat di tahun 2023.
"(keduanya) telah menyalahgunakan anggaran program kegiatan sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam BPBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 856.538.804," ujar Yos dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Namun Yos belum merinci peran dan modus keduanya melakukan korupsi. Keduanya kini ditahan di Rutan Klas 1 Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Mobil Rombongan Pengajian Tertabrak Kereta Api di Deli Serdang, 4 Orang Tewas
"Kedua tersangka (juga) disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutup Yos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.