SEMARANG, KOMPAS.com - Akibat dibutakan dendam, suami siri di Kota Semarang, Jawa Tengah, tega menusuki mantan istrinya dengan pisau.
Pelaku bernama Muhnawi (46) mengaku sakit hati lantaran selama 7 bulan mantan istrinya tak dapat ditemui.
Aksi sadis itu terjadi pada Minggu (21/4/2024) pukul 20.00 WIB. Insiden penusukan brutal itu terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.
Dalam video, terlihat pelaku mendatangi tempat kerja korban yang merupakan asisten rumah tangga (ART).
Baca juga: Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya
Rumah bos korban berlokasi di Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang.
Pelaku yang terlihat berbicara dengan nada tinggi kepada korban lalu menusukan pisau yang dibawanya ke tubuh korban dengan brutal.
"Saya dendam, sakit hati karena dia dicari 7 bulan ke sana-kemari enggak ketemu, disembunyikan keluarganya. Lalu saya datangi ke rumah majikannya," ujar Muhnawi, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).
Saat melakukan aksi, pelaku dalam kondisi mabuk. Dalam keterangannya, pelaku juga mengaku telah menyiapkan pisau dapur yang disembunyikan dalam tas untuk menusuk istrinya.
"Waktu mendatangi memang bawa pisau dari rumah. Saya juga lagi mabuk habis minum tuak," imbuh dia.
Kendati demikian, saat ditanya permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan korban, Muhnawi justru berkelit.
Pelaku juga mengaku tak bisa menceraikan korban karena status pernikahan siri.
Baca juga: Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024
"Kalau cerai resmi kan tidak bisa, nikah siri kan. Sudah nikah 5 tahun," kata dia.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan, insiden penusukan itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sayat.
Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan.
"Pelaku ada dendam. Saat itu sebelumnya minum bersama, dan cari korban kemudian melakukan penusukan," kata Andika.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.