SEMARANG, KOMPAS.com - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah atau Pilkada 2024 secara terbuka.
Ketua DPD PKS Kota Semarang, Suharsono, mengatakan, penjaringan akan dimulai pada 29 April 2024 hingga 11 Mei 2024. Penjaringan tersebut dilakukan secara terbuka.
"Bisa berasal dari anggota atau kader dan bisa juga dari masyarakat. Sifatnya terbuka," jelasnya kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM
Berdasarkan amanah musyawarah daerah atau Musda PKS, target Pilkada Kota Semarang, pihaknya bakal mengusung Wali Kota atau Wakil Wali Kota Semarang.
"Tentu hal ini tidak harga mati tetapi sesuai dengan kesepahaman dan kesepakatan di partai koalisi," kata dia.
Aturan partai politik (parpol) yang bisa mengajukan calon sendiri minimal partai politik harus mendapat suara 20 persen atau mendapat 10 kursi di DPRD Kota Semarang atau memiliki suara sah dalam Pemilu sebesar 25 persen.
"Kami membuka komunikasi untuk koalisi karena hanya mendapat enam kursi,” katanya lagi.
Baca juga: Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024
Baca juga: Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024
Disinggung terkait nama yang masuk dalam penjaringan maupun yang sudah melakukan komunikasi, ia mengaku belum bisa membeberkan secara rinci.
Meski demikian, ada kriteria tertentu yakni harus memiliki pengalaman pemerintahan sebagai kepala daerah, ataupun anggota dewan, dan punya popularitas atau dikenal masyarakat.
“Survei internal yang kita lakukan, masih di bawah 20 persen untuk popularitas ataupun elektabilitasnya,” terangnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya menargetkan untuk berkoalisi dengan partai lainnya agar bisa mengusung calon bersama.
"Target kita membangun koalisi, sehingga bisa ditentukan atau dilakukan penjaringan bersama partai koalisi,” tandasnya.
Baca juga: KPU Buka Lowongan 2.880 PPK untuk Pilkada Jateng 2024, Berikut Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.