Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Status Caleg Mantan Walkot Lhokseumawe, Tersangka Korupsi RS Arun, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 29/05/2023, 22:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya ternyata masih berstatus calon anggota legislatif (caleg) dari DPR Aceh meski telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Arun.

Menurut Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Suadi masih memiliki hak untuk menjadi caleg karena dari pihak partai belum menggantinya.

Apabila Partai Aceh mau mengganti Suaidi Yahya, KIP menyebut masih ada kesempatan hingga Agustus 202.

Baca juga: Setelah 2 Kali Gagal Berangkat, Kakek 100 Tahun Asal Aceh Akhirnya Bisa ke Tanah Suci

“Sekarang masih verifikasi daftar caleg sementara. Nanti finalnya akhir September 2023. Itu masih bisa diganti, terserah partai sepenuhnya," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Jaksa Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Samsul menambahkan, perubahan tidak akan bisa dilakukan apabila sudah memasuki Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Oktober 2023.

Pada tahap otu, semua caleg lengkap dengan nomor urut sudah final dan tidak dibolehkan diganti.

“Sampai hari ini kami belum menerima permintaan pergantian dari partai tentang Suaidi Yahya," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suaidi Yahya terjerat kasus dugaan korupsi RS Arun.

Suadi juga sudah jadi tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyaratakan Kelas IIA Lhokseumawe.

Kasus tindak pidana korupsi yang kini disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

(Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com