Salin Artikel

Jaksa Lhokseumawe Buka Segel RS Arun, Bukti Dugaan Korupsi Dinilai Cukup

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membuka segel ruang direktur dan ruang arsip Rumah Sakit Umum Arun, Kota Lhokseumawe. Ruangan itu kini diizinkan untuk digunakan sebagaimana biasanya.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama menyebutkan, barang bukti yang disita dari ruangan itu dinilai telah mencukupi untuk pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah sakit plat merah tersebut.

Kejaksaan mengatakan, penyidikan tidak akan menganggu layanan kesehatan yang berjalan di rumah sakit.

“Silakan digunakan kembali ruangan itu,” tegasnya dihubungi melalui telepon, Sabtu (10/6/2023).

“Peningkatan layanan kesehatan tetap harus berjalan untuk masyarakat. Kami nilai juga, dokumen yang perlu untuk kasus ini semuanya sudah kita ambil,” terangnya.

Therry menambahkan, saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas kasus korupsi RS Arun.

“Penyidik masih bekerja, nanti akan diupdate lagi perkembangannya,” pungkas Therry.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini menjerat mantan Direktur Rumah Sakit Arun Hariadi, dan mantan Wali Kota LHokseumawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka. Penyidik terus melengkapi berkas kasus ini untuk seterusnya diproses di pengadilan.

Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/10/165125878/jaksa-lhokseumawe-buka-segel-rs-arun-bukti-dugaan-korupsi-dinilai-cukup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke