LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memeriksa Cut Ernita, istri mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa (23/6/2023).
Sehari sebelumnya, Suaidi Yahya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe dalam kasus yang sama.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ditahan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama, mengatakan, pemeriksaan dilakukan sekitar dua jam lebih.
Baca juga: Saat Jaksa Sita Rumah, Motor, hingga Mobil Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe…
“Penyidik menanyakan informasi yang diketahuinya tentang pengelolaan rumah sakit itu. Kita fokus pada seputar pengelolaan rumah sakit. Tidak ke yang lain, beliau sebagai saksi,” kata Therry, saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Ditahan
Dia menyebutkan, penyidik fokus memeriksa seluruh saksi yang diduga mengetahui pengelolaan rumah sakit pelat merah itu.
Therry mengatakan, jika ada warga yang mengetahui aliran dana rumah sakit itu, silakan melapor ke penyidik. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu penyidik.
“Misalnya ada masyarakat yang tahu informasinya uang itu dibelikan apa, diberi pada siapa, silakan lapor ke kami. Kami pastikan akan tindak lanjuti,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Kedua tersangka, yaitu mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 44,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.