LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, tolak permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe dan Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe.
Keduanya telah mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacara masing-masing tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Saifuddin menjelaskan, penyidik telah mempertimbangkan berbagai hal terkait pengajuan penangguhan penahanan kedua tersangka.
Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Lhokseumawe Diperiksa Terkait Kasus Korupsi RS Arun Rp 44,9 Miliar
“Untuk Hariadi sudah ada suratnya. Sudah dipertimbangkan detail oleh penyidik. Kekhawatiran kita kenapa ditahan, karena bisa menghambat penyidikan. Maka ditahan, jadi setelah dipikir, maka ditolak permintaan itu,” kata Lalu.
Dia juga menjelaskan, tersangka Suaidi Yahya juga diberlakukan hal yang sama.
“Jadi tidak ada pemberian penangguhan penahanan,” tegasnya.
Baca juga: Dapat Aliran Dana Korupsi RS Arun, 2 Warga Aceh Kembalikan Rp 187 Juta