KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya ternyata masih berstatus calon anggota legislatif (caleg) dari DPR Aceh meski telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Arun.
Menurut Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Suadi masih memiliki hak untuk menjadi caleg karena dari pihak partai belum menggantinya.
Apabila Partai Aceh mau mengganti Suaidi Yahya, KIP menyebut masih ada kesempatan hingga Agustus 202.
Baca juga: Setelah 2 Kali Gagal Berangkat, Kakek 100 Tahun Asal Aceh Akhirnya Bisa ke Tanah Suci
“Sekarang masih verifikasi daftar caleg sementara. Nanti finalnya akhir September 2023. Itu masih bisa diganti, terserah partai sepenuhnya," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Jaksa Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Samsul menambahkan, perubahan tidak akan bisa dilakukan apabila sudah memasuki Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Oktober 2023.
Pada tahap otu, semua caleg lengkap dengan nomor urut sudah final dan tidak dibolehkan diganti.
“Sampai hari ini kami belum menerima permintaan pergantian dari partai tentang Suaidi Yahya," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suaidi Yahya terjerat kasus dugaan korupsi RS Arun.
Suadi juga sudah jadi tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyaratakan Kelas IIA Lhokseumawe.
Kasus tindak pidana korupsi yang kini disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
(Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.