LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kembali menerima pengembalian uang diduga berasal hasil Korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhoksuemawe Rabu (14/6/2023).
Kejari Lhoksuemawe, Lalu Syaifudin dalam siaran persnya, Kamis (15/6/2023) menyebutkan, uang itu dikembalikan oleh salah seorang pengembang pembangunan rumah di Kota Lhokseumawe.
Uang itu, merupakan uang beli rumah dari tersangka Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Baca juga: Jaksa Lhokseumawe Buka Segel RS Arun, Bukti Dugaan Korupsi Dinilai Cukup
“Karena uang itu digunakan beli rumah ke developer, maka developer mengembalikan uang itu ke penyidik. Rumahnya ditarik balik oleh developer,” kata Lalu.
Dia menyebutkan, uang itu disimpan oleh penyidik kejaksaan seterusnya dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe.
Hingga saat ini, total uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak mencapai Rp 9.259.282.320.
"Kami selalu menegaskan siapapun yang pernah menerima aliran dana korupsi PT RS Arun untuk segera dikembalikan,"ujarnya.
Baca juga: Tersangka Korupsi RS Arun Tepergok Pakai Ponsel di Sel, Jaksa: Itu Berbahaya
Sebelumnya diberitakan, Kasus Korupsi PT RS Arun, Jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni Hariadi selaku Eks Dirut PT RS Arun dan Suadi Yahya, Mantan Walikota Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.