KENDARI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan pencekalan kepada Direktur PT KKP AA, tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam usai majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari menolak permohonan praperadilan yang diajukan AA.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, jika tersangka AA tidak segera memenuhi panggilan maka tim penyidik akan melakukan upaya paksa karena pihaknya sudah tiga kali memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka namun tidak pernah datang.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan, GM PT Antam Konawe Utara Ditahan Kejati Sultra
Pihaknya, lanjut Patris, telah mengajukan surat permohonan pencekalan terhadap tersangka AA kepada kantor Imigrasi. Dan segera mengeluarkan DPO kepada tersangka AA.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan cekal kepada pihak imigrasi, kemudian kami juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan sejak minggu lalu. Dan dalam waktu dekat juga akan menjadikan yang bersangkutan menjadi DPO," kata Kajati Sultra kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/6/2023).
Patris menjelaskan bahwa sebelumnya AA tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka karena alasan masih melakukan upaya praperadilan, namun setelah hakim menolak praperadilannya harusnya yang bersangkutan kooperatif.
"Tidak ada alasan atau kaitan antara praperadilan dengan proses penyidikan. Kami mengganggap yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik, sehingga kami akan melakukan upaya paksa dan pencekalan terhadap AA," tegasnya.
Pada Senin (26/6/2023), hakim tunggal Pengadilan Negeri Kendari menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AA selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Kabaena Kromit Prathama (KPP).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra, Dodi menjelaskan bahwa dalam amar putusan perkara nomor 5/Pid.Pra/PN.Kdi dengan amar putusan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon yakni penyidik Kejati Sultra sudah sah dan penetapan Direktur PT KKP berinisial AA sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP.
Dijelaskan Dodi, penyitaan dan penggeledahan telah sesuai dengan KUHAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Antam.Tbk, Perusda dan PT. Lawu Agung Mining (LAM).
"Yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dengan cara mengangkut dan menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi (KSO) menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) milik PT KKP dan beberapa perusahaan lain,” terang Dodi dalam rilis tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra telah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Tersangka AA, telah dipanggil penyidik Kejati Sultra pada Jumat (26/6/2023) bersama dengan General Manager PT Antam Konawe Utara inisial HW yang telah ditahan, namun yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menahan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GLA. Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka, yakni GM PT Antam Konawe Utara, HW, Dirut PT Lawu Agung Mining OS, Dirut PT KKP AA dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GLA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.