KOMPAS.com - Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripda YM dan Bripda AF, ditikam juru parkir di area hotel, Minggu (11/6/2023).
Insiden ini terjadi di salah satu area hotel di Jalan Bunga Seroja Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, pukul 04.30 Wita.
Pelaku berinisial AA (20) yang merupakan juru parkir berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah rekannya di Kabupaten Konawe.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kasus ini berawal saat rekan dari kedua korban menolong seorang wanita yang terjatuh di parkiran hotel.
Baca juga: Cerita Sri Suharto Juru Parkir Asal Solo, 26 Tahun Kumpulkan Uang untuk Biaya Naik Haji
Tiba-tiba pelaku muncul dan terlibat cekcok dengan rekan korban inisial E. Bripda AF dan YM melihat keributan datang untuk melerai.
Ia menambahkan, pelaku sempat pergi meninggalkan lokasi kejadian namun tak lama kemudian pelaku AA tiba-tiba muncul membawa sebilah badik dan langsung menikam perut Bripda YM.
Usai menikam Bripda YM, pelaku juga menikam Bripda AF, namun berhasil ditangkis menggunakan tangannya.
Usai kejadian, pelaku langsung kabur dan kedua korban dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sempat melarikan diri ke Kabupaten Konawe Selatan di rumah keluarganya.
Namun, setelah mengetahui korbannya adalah anggota polisi, ia kemudian kabur ke Kabupaten Konawe.
Baca juga: Juru Parkir yang Tikam Dua Anggota Polda Sultra Ditangkap di Konawe
"Kami tahu dia pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Kemudian kami lakukan identifikasi dengan memeriksa beberapa saksi hingga mengarah ke satu orang yaitu pelaku AA ini," ungkap Gede Pranata, pada Selasa.
Dia mengungkapkan bahwa saat melakukan penikaman, pelaku di bawah pengaruh minuman keras.
“Barang bukti yang dipakai untuk melakukan penganiayaan berupa badik, dibuang pelaku di salah satu sungai di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan," tutur dia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kendari itu menegaskan, akan mencari barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Sultra.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.