PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus meninggalnya seorang ibu hamil bernama Tika di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang diduga terlambat mendapatkan pertolongan ketika hendak melahirkan berakhir damai.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Selatan Trisnawarman yang juga merupakan ketua tim audit dalam kasus tersebut.
“Sudah damai, keluarga sudah menerima nggak lagi menuntut,” kata Trisnawarman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Kasus Ibu Hamil Meninggal Diduga Ditelantarkan Nakes, Gubernur Sumsel Bentuk Tim Khusus
Tris menjelaskan, hasil audit yang mereka kumpulkan bidan dan nakes Puskesmas Pauh telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik.
Sebab, sebelum hendak melahirkan, Tika sudah disarankan untuk melakukan persalinan di rumah sakit karena kondisinya yang memiliki risiko tinggi.
“Ibunya kecil bayinya besar. Sudah dianjurkan di rumah sakit (melakukan persalinan), tapi tidak mau karena pikirnya jauh,”jelas Tris.
Baca juga: Soal 3 Nakes yang Dituduh Telantarkan Ibu Hamil Saat Persalinan, Ini Penjelasan Dinkes Muratara
Bidan yang melakukan pertolongan saat itu diakui Tris berstatus kontrak yang sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Namun, saat pertolongan dilakukan ia didampingi oleh bidan yang bertanggung jawab.
Walaupun hasilnya telah sesuai SOP, ketiga nakes yang melakukan pertolongan terhadap Tika akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Kesehatan Muratara.
“Termasuk kepala Puskesmasnya juga dibina dulu. Nanti Dinas Kesehatan Muratara yang menentukan (sanksi) karena itu wewenang Kabupaten,”ujarnya.
Baca juga: Perjuangan Nakes di Labuan Bajo Perangi Tengkes, Dilatih di Stunting Center dan Terjun Melawan Mitos