LAMPUNG, KOMPAS.com - Meski menjadi tersangka, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara berinisial ABD tidak ditahan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung.
ABD diduga menerima suap sebesar Rp 120 juta dari penyelenggaraan bimbingan teknis (bimteks) kepala desa (kades) pada 2022.
Direktur Ditkrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo memberikan klarifikasi atas kabar yang beredar terkait penahanan ABD.
Baca juga: Pemuda di Lampung Aniaya ODGJ hingga Tewas
Donny membenarkan telah menetapkan ABD sebagai tersangka dalam kasus suap bimtek tersebut.
"Benar sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Donny saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (4/7/2023).
Namun terkait penahanan, Donny mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Donny ada beberapa pertimbangan penyidik Ditkrimsus Polda Lampung memutuskan untuk tidak menahan ABD.
"Tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," kata Donny.
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 120 Juta, Kadis PMD di Lampung Ditahan
Selain itu, domisili dan pekerjaan ABD yang jelas juga menjadi pertimbangan tidak adanya penahanan.
"Domisili dan pekerjaan jelas," kata Donny.