LAMPUNG, KOMPAS.com - Meski menjadi tersangka, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara berinisial ABD tidak ditahan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung.
ABD diduga menerima suap sebesar Rp 120 juta dari penyelenggaraan bimbingan teknis (bimteks) kepala desa (kades) pada 2022.
Direktur Ditkrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo memberikan klarifikasi atas kabar yang beredar terkait penahanan ABD.
Baca juga: Pemuda di Lampung Aniaya ODGJ hingga Tewas
Donny membenarkan telah menetapkan ABD sebagai tersangka dalam kasus suap bimtek tersebut.
"Benar sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Donny saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (4/7/2023).
Namun terkait penahanan, Donny mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Donny ada beberapa pertimbangan penyidik Ditkrimsus Polda Lampung memutuskan untuk tidak menahan ABD.
"Tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," kata Donny.
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 120 Juta, Kadis PMD di Lampung Ditahan
Selain itu, domisili dan pekerjaan ABD yang jelas juga menjadi pertimbangan tidak adanya penahanan.
"Domisili dan pekerjaan jelas," kata Donny.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah diselenggarakannya bimtek pratugas bagi 202 kades terpilih tahun 2022 lalu.
Kegiatan ini dilakukan dua kali di Bandar Lampung dan Bandung selama kurun Maret - April 2022.
Baca juga: Perwira Polisi Ditangkap karena Kasus Narkoba, Kapolda Lampung: Sudah Diselidiki Lama
BPPID menjadi penyelenggara kegiatan bimtek tersebut dan menjanjikan uang gratifikasi Rp 700.000 per kades untuk Dinas PMD.
Total uang yang diterima oleh Dinas PMD dari BPPID sebesar Rp 120 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.