KOMPAS.com-Sebanyak dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Selatan, ditahan.
Penahanan dua orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 dilakukan mulai Kamis (28/7/2022).
"Hari ini kami kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan pengguna anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Elianto di Simpang Empat, Jumat (29/7/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Korupsi Gaji Perangkat, Mantan Kades di Bangkalan Jadi Tersangka
Elianto mengatakan, perkara ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.
Dalam proyek pembangunan rumah sakit senilai Rp 134 miliar itu, negara disebut merugi hingga Rp 20 miliar.
Selain itu jaksa juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK untuk kasus lain.
Pada Jumat (22/6/2022) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menahan pejabat pembuat komitmen kegiatan inisial NI dan penghubung rekanan inisial HM.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Bantuan Bencana, 2 Pejabat BPBD Kabupaten Bogor Jadi Tersangka
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar. Kita juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," tegasnya.
Terhadap tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.