PADANG, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rahmi Jasim mengungkap bukti percakapan ancaman Sekda Pasbar Yudesri terhadap kliennya, Heru Widyawarman.
Bukti chat WhatsApp itu diperlihatkan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar di PN Tipikor Padang, Kamis (20/7/2023) malam.
Dalam chat tertanggal 29 Oktober 2019 itu, Sekda Yudesri menulis, Heru tidak koperatif untuk mencairkan dana proyek RSUD dan akan diberikan teguran tertulis dari bupati. Yudesri menyebut, itu sangat berpengaruh kepada karir yang bersangkutan.
"Izin Yang Mulia saya memperlihatkan bukti chat klien saya dengan Sekda Yudesri," kata Rahmi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Juandra.
Baca juga: Hakim Kesal, Saksi Ahli Cabut Keterangan BAP di Sidang Korupsi RSUD Pasaman Barat
Rahmi menjelaskan dalam chat itu, Sekda mengirimkan chat yang juga diteruskan ke Asisten II Pemkab Pasaman Barat untuk memanggil kliennya Heru yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Pasbar.
Dalam chat itu, kliennya didesak untuk segera menandatangani pencairan dana atau SPM untuk pembayaran termin proyek RSUD Pasbar.
Hanya saja, menurut Rahmi, kliennya keberatan untuk mencairkan dan mengirimkan surat tertulis.
Namun setelah itu, berdasarkan keterangan Heru, digelar rapat bersama dengan Sekda, Asisten II, Manajemen Konstruksi, Jaksa TP4D, PPTK yang memutuskan layak untuk dibayarkan sehingga dirinya menandatangani pencairan tersebut.
"Saya serba salah Yang Mulia. Saya diancam kalau tidak menandatangani kepegawaian saya. Tidak ditandatangani, proyek mangkrak dan saya dipersalahkan. Sekarang ditandatangani saya sekarang jadi begini," kata Heru yang menjadi saksi dalam sidang itu
Menurut Heru, setelah pencairan dirinya tidak berapa lama mengirimkan surat pengunduran diri ke Bupati.
"Terima atau tidak terima pengunduran diri saya, saya mundur," kata Heru.
Setelah Heru mundur, kemudian digantikan Yuswardi sebagai direktur RSUD Pasbar.
Yuswardi menyebutkan penunjukkan dirinya sebagai direktur secara mendadak.
"Saya dipanggil bupati dan sekda langsung diberi SK sebagai pelaksana tugas direktur tanpa bisa berpikir dulu," jelas Yuswardi.
Menurut Yuswardi, setelah menerima jabatan itu dirinya tidak mendengar adanya persoalan teknis pembangunan RSUD.