Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Papua Barat Klaim Selamatkan Rp 20,5 Miliar Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Kompas.com - 16/08/2023, 17:47 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PAPUA BARAT, KOMPAS.com- Polda Papua Barat mengklaim telah berhasil menyelamatkan Rp 20,5 miliar uang negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.

Sedangkan total kerugian negara disebut mencapai Rp 32,079 miliar.

"Kita juga menyita barang bukti dari para tersangka berupa uang tunai, aset tanah, mobil, dan rumah di kawasan Sowi Marampa, beserta isinya dengan total penyelamatan uang negara Rp 20,5 miliar," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Ongky Igusnawan di Manokwari, Papua Barat, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI 2022, Kejari Kudus Periksa 50 Saksi

3 orang tersangka

Ongky mengungkapkan ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Alex Warmaer sekalu Bendahara Umum, Leorona Elsa, dan Daud Indou selaku Ketua Harian KONI.

Ketiganya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

"Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kita tahap dua dengan menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti," kata AKBP Ongky.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Divonis 2,5 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Menurutnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat dilakukan sejak 22 Mei hingga 16 Agustus 2023.

Ketiga tersangka dijerat Pasat 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara


Aliran uang

Kompol Djunedi Wekend, Kanit III Tipikor Polda Papua Barat mengatakan, dalam penelusuran tidak ditemukan bukti transaksi elektronik.

"Proses pemindahan keuangan dilakukan tersangka secara cash dan kami lakukan penyitaan semua uang tersebut secara tunai," kata

Dia menjelaskan, uang tunai yang diserahkan dari bendahara Alex Warmaer kepada Leonora dibelanjakan dengan membeli tanah dan membangun rumah mewah di kawasan Sowi Marampa serta membeli kendaraan.

"Untuk tersangka AW, selaku bendahara KONI berperan membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif atau laporan pertanggungjawaban ganda," kata Djunedi.

Baca juga: 7 Jam Jalan Trans-Papua Barat Diblokade, 1 Warga Ditangkap, 3 Masuk DPO

Sementara peran Daud Indou selaku ketua harian yakni menerima sesuatu dari bendahara.

"Posisi sebagai ketua harian ini ia bertanggung jawab terhadap kegiatan, dia mengesahkan LPJ yang ternyata kami temukan fiktif," ucapnya.

Tersangka Leonora yang juga diketahui sebagai seorang guru di salah satu SMA di Manokwari berperan dalam kasus ini sebagai pihak ketiga yang menangani pengadaan makan minum.

"Sedangkan tersangka LS ini berperan melakukan kerja sama dengan bendahara untuk pengadaan makan dan minum di KONI. Kami juga menemukan beberapa aliran uang yang juga dinikmati oleh tersangka LS," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com