PADANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim akhirnya memvonis tiga terdakwa kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Agus Suardi, Davitson, dan Nazar.
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat, Agus Suardi divonis hakim bersalah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Memutuskan terdakwa Agus Suardi alias Abin bersalah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang putusan kasus korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020 di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (15/11/2022) malam.
Selain penjara 2 tahun 6 bulan, Abin juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 748 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Dituntut 7,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara
Sementara untuk terdakwa Davitson (mantan wakil ketua KONI) dan Nazar (mantan wakil bendahara KONI) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut Agus mengembalikan uang pengganti Rp 2.073.185.000, jika tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada pengembalian dana, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Sementara untuk Davitson dan Nazar dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Kemudian mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp 521.909.163 kalau tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.