BIMA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MI (39) yang mengedarkan 1,63 kilogram sabu akhirnya diberhentikan.
Pemkab Bima memberhentikan sementara pria asal Penatoi, Kecamatan Mpunda itu setelah MI ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satnarkoba Polres Bima Kota.
"Karena yang bersangkutan sudah ditahan dan menjadi tersangka maka dengan sendirinya MI diberhentikan sementara," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, Suryadin saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Edarkan Sabu, Ibu dan Anak di Bima Ditangkap
Pemberhentian sementara MI sesuai ketentuan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam ketentuan tersebut, setiap ASN yang terlibat tindak pidana hingga ditahan dan menjadi tersangka, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara untuk kepentingan penyidikan.
Selama masa pemberhentian itu, Suryadin menegaskan, hak atas gaji serta tunjangan MI akan diberikan 50 persen.
Baca juga: Panah Siswa Saat Tawuran di Bima, 3 Pemuda Ditangkap
"Surat pemberhentian sudah dikirim ke BKD, cuma saya belum tahu apakah sudah ditandatangani. Tapi, karena MI ini sudah ditahan otomatis langsung diberhentikan sementara," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.