Apabila terbukti bersalah di persidangan dan dijatuhi vonis minimal 2 tahun, MI terancam dipecat dengan tidak hormat.
Namun, ketika tidak terbukti mengendarkan 1,63 kg sabu, maka status kepegawaiannya akan dipulihkan serta seluruh haknya akan diberikan semua.
"Untuk pemberhentian secara hormat baru bisa dilakukan kalau hukumannya di bawah 2 tahun penjara," ujarnya.
Suryadin menambahkan, Pemkab Bima tidak memberi toleransi bagi ASN yang terlibat tindak pidana karena mereka adalah panutan yang harusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
"Jika melanggar tidak ada toleransi, tetap ditindak tegas," kata Suryadin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.