BIMA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MI (39) yang mengedarkan 1,63 kilogram sabu akhirnya diberhentikan.
Pemkab Bima memberhentikan sementara pria asal Penatoi, Kecamatan Mpunda itu setelah MI ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satnarkoba Polres Bima Kota.
"Karena yang bersangkutan sudah ditahan dan menjadi tersangka maka dengan sendirinya MI diberhentikan sementara," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, Suryadin saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Edarkan Sabu, Ibu dan Anak di Bima Ditangkap
Pemberhentian sementara MI sesuai ketentuan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam ketentuan tersebut, setiap ASN yang terlibat tindak pidana hingga ditahan dan menjadi tersangka, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara untuk kepentingan penyidikan.
Selama masa pemberhentian itu, Suryadin menegaskan, hak atas gaji serta tunjangan MI akan diberikan 50 persen.
Baca juga: Panah Siswa Saat Tawuran di Bima, 3 Pemuda Ditangkap
"Surat pemberhentian sudah dikirim ke BKD, cuma saya belum tahu apakah sudah ditandatangani. Tapi, karena MI ini sudah ditahan otomatis langsung diberhentikan sementara," jelasnya.
Apabila terbukti bersalah di persidangan dan dijatuhi vonis minimal 2 tahun, MI terancam dipecat dengan tidak hormat.
Namun, ketika tidak terbukti mengendarkan 1,63 kg sabu, maka status kepegawaiannya akan dipulihkan serta seluruh haknya akan diberikan semua.
"Untuk pemberhentian secara hormat baru bisa dilakukan kalau hukumannya di bawah 2 tahun penjara," ujarnya.
Suryadin menambahkan, Pemkab Bima tidak memberi toleransi bagi ASN yang terlibat tindak pidana karena mereka adalah panutan yang harusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
"Jika melanggar tidak ada toleransi, tetap ditindak tegas," kata Suryadin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.