Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Ibu dan Anak di Bima Ditangkap

Kompas.com - 14/11/2022, 17:01 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang ibu berinisial SR (63) dan anaknya MI (39) terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Mereka ditangkap di rumahnya, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 16.00 wita.

Dari tangan SR dan MI polisi menyita barang bukti 1.063 gram sabu dan uang tunai senilai Rp 27, 9 juta.

"Saat penangkapan di rumah tersebut, tim mengamankan dua orang yakni SR dan MI," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi saat konferensi pers, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Oknum Honorer Pemprov Kepri Jadi Pengedar Sabu di Tanjungpinang

Rohadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya penyimpanan sabu di rumah MI.

MI adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas pada salah satu instansi di Pemkab Bima.

Atas informasi warga itu, Tim Cobra Bravo Satnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan di rumah MI.

"Setelah mengamankan SR dan MI, anggota melakukan penggeledahan dan disaksikan warga serta Ketua RT 10 RW 03 Penatoi," ujarnya.

Rohadi menyebutkan, selain menemukan 214 plastik klip berisi sabu seberat 1.063 gram, polisi juga mengamankan dua buah kantong plastik berisi klip kosong.

Kemudian dua buah tas, satu buah sendok dari pipet dan uang Rp 13,3 juta di rumah MI.

Sementara di lokasi lain juga turut disita uang tunai diduga hasil bisnis sabu SR dan MI sebesar Rp 14 juta.

"Dari temuan itu SR dan MI langsung kita bawa ke Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan hasil introgasi awal terhadap MI, lanjut Rohadi, barang haram ini diperoleh dari warga di Kabupaten Sumbawa. Warga tersebut biasa dipanggi MI bos kecil.

MI dan Bos kecil kerap bertemu langsung di Kecamatan Empang, Sumbawa, untuk jual beli Sabu.

Baca juga: 1 Box Styrofoam Sabu Ditinggal di Pelabuhan, Diduga Akan Diedarkan di Pulau Singkep

Lebih lanjut, Rohadi mengatakan, atas perbuatannya SR dan MI kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota dengan sangkaan Pasal 112 ayat 114 ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com