BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang ibu berinisial SR (63) dan anaknya MI (39) terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap di rumahnya, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 16.00 wita.
Dari tangan SR dan MI polisi menyita barang bukti 1.063 gram sabu dan uang tunai senilai Rp 27, 9 juta.
"Saat penangkapan di rumah tersebut, tim mengamankan dua orang yakni SR dan MI," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi saat konferensi pers, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Oknum Honorer Pemprov Kepri Jadi Pengedar Sabu di Tanjungpinang
Rohadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya penyimpanan sabu di rumah MI.
MI adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas pada salah satu instansi di Pemkab Bima.
Atas informasi warga itu, Tim Cobra Bravo Satnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan di rumah MI.
"Setelah mengamankan SR dan MI, anggota melakukan penggeledahan dan disaksikan warga serta Ketua RT 10 RW 03 Penatoi," ujarnya.
Rohadi menyebutkan, selain menemukan 214 plastik klip berisi sabu seberat 1.063 gram, polisi juga mengamankan dua buah kantong plastik berisi klip kosong.
Kemudian dua buah tas, satu buah sendok dari pipet dan uang Rp 13,3 juta di rumah MI.
Sementara di lokasi lain juga turut disita uang tunai diduga hasil bisnis sabu SR dan MI sebesar Rp 14 juta.
"Dari temuan itu SR dan MI langsung kita bawa ke Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan hasil introgasi awal terhadap MI, lanjut Rohadi, barang haram ini diperoleh dari warga di Kabupaten Sumbawa. Warga tersebut biasa dipanggi MI bos kecil.
MI dan Bos kecil kerap bertemu langsung di Kecamatan Empang, Sumbawa, untuk jual beli Sabu.
Baca juga: 1 Box Styrofoam Sabu Ditinggal di Pelabuhan, Diduga Akan Diedarkan di Pulau Singkep
Lebih lanjut, Rohadi mengatakan, atas perbuatannya SR dan MI kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota dengan sangkaan Pasal 112 ayat 114 ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.