Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Divonis 2,5 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/11/2022, 09:42 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim akhirnya memvonis tiga terdakwa kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Agus Suardi, Davitson, dan Nazar.

Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat, Agus Suardi divonis hakim bersalah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Memutuskan terdakwa Agus Suardi alias Abin bersalah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang putusan kasus korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020 di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (15/11/2022) malam.

Selain penjara 2 tahun 6 bulan, Abin juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 748 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Dituntut 7,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara

Sementara untuk terdakwa Davitson (mantan wakil ketua KONI) dan Nazar (mantan wakil bendahara KONI) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut Agus mengembalikan uang pengganti Rp 2.073.185.000, jika tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada pengembalian dana, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Sementara untuk Davitson dan Nazar dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Kemudian mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp 521.909.163 kalau tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti.

Apabila tidak ada diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap adanya aliran dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP Padang sebesar Rp 500 juta tahun 2019.

Hal itu diperkuat dengan adanya bukti pesan WhatsApp antara Abin dengan Ketua PSP Padang sekaligus Wali Kota Padang saat itu Mahyeldi.

Menurut majelis hakim, Abin tidak terbukti melanggar dakwaan primer JPU, pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk itu membebaskan saudara terdakwa dari dakwaan primer dan menyatakan bersalah di dalam dakwaan subsider," kata Juandra.

Terhadap putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir dulu.

Baca juga: Pledoi Terdakwa Korupsi KONI Padang, Agus Suardi: Jangankan Korupsi, Beruntung pun Tidak

Kronologi kasus

Kasus dugaan korupsi dana KONI Padang itu muncul berawal dari adanya laporan masyarakat.

Kemudian penyidik dari Kejaksaan Negeri Padang melakukan penyelidikan dan kemudian menaikkan status ke penyidikan.

Setelah itu penyidik dari Kejaksaan Negeri Padang menemukan dugaan kerugian negara Rp 3,1 miliar dari anggaran KONI Padang tahun 2018-2020.

Kemudian penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing Agus Suardi (mantan Ketua KONI Padang), Davitson (mantan wakil ketua) dan Nazar (mantan wakil bendahara).

Dalam kasus itu juga disebut-sebut nama Gubernur Sumbar Mahyeldi karena adanya keterkaitan uang KONI untuk PSP Padang yang diketuai Mahyeldi saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com