"Untuk itu membebaskan saudara terdakwa dari dakwaan primer dan menyatakan bersalah di dalam dakwaan subsider," kata Juandra.
Terhadap putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir dulu.
Baca juga: Pledoi Terdakwa Korupsi KONI Padang, Agus Suardi: Jangankan Korupsi, Beruntung pun Tidak
Kasus dugaan korupsi dana KONI Padang itu muncul berawal dari adanya laporan masyarakat.
Kemudian penyidik dari Kejaksaan Negeri Padang melakukan penyelidikan dan kemudian menaikkan status ke penyidikan.
Setelah itu penyidik dari Kejaksaan Negeri Padang menemukan dugaan kerugian negara Rp 3,1 miliar dari anggaran KONI Padang tahun 2018-2020.
Kemudian penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing Agus Suardi (mantan Ketua KONI Padang), Davitson (mantan wakil ketua) dan Nazar (mantan wakil bendahara).
Dalam kasus itu juga disebut-sebut nama Gubernur Sumbar Mahyeldi karena adanya keterkaitan uang KONI untuk PSP Padang yang diketuai Mahyeldi saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.