PADANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Padang, Sumatera Barat Agus Suardi menyebutkan, pemakaian dana KONI yang dilakukannya semata-mata untuk memajukan klub sepakbola PSP Padang.
Agus Suardi alias Abin mengakui beberapa kali memakai dana KONI Padang untuk PSP, tetapi semuanya sudah dikembalikan.
"Ada beberapa kali saya minta ke Nazar dan diambil oleh Masri Mai. Itu untuk PSP dan ada juga untuk Porprov," kata Abin saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan tipikor di PN Padang, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Dituntut 7,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara
Abin menyebutkan tindakan itu dilakukannya karena dirinya diamanahkan juga sebagai Bendahara PSP Padang oleh Ketua Umum PSP, Mahyeldi yang saat itu menjabat sebagai wali kota Padang.
Dalam setiap kegiatan PSP, kata Abin, dirinya selalu melaporkan ke Mahyeldi.
Termasuk soal dana PSP Padang Rp 500 juta tahun 2019 yang dititip di anggaran KONI Padang, tapi tidak ada nomenklaturnya.
"Saya komunikasikan dengan Pak Mahyeldi dan Andri Yulika sebagai Kepala BPKAD Padang," jelas Abin.
Dalam pledoinya, Abin juga mempertanyakan kerugian negara akibat perbuatannya Rp 3 miliar lebih.
"Saya tidak mengerti dari mana BPKP dapat menyatakan saya merugikan negara Rp 3 miliar itu. Rinciannya dari mana," kata Abin.
Abin mengatakan berdasarkan keterangan saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sidang sebelumnya secara tegas saksi ahli mengakui kekhilafannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.