PADANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Padang, Sumatera Barat Agus Suardi menyebutkan, pemakaian dana KONI yang dilakukannya semata-mata untuk memajukan klub sepakbola PSP Padang.
Agus Suardi alias Abin mengakui beberapa kali memakai dana KONI Padang untuk PSP, tetapi semuanya sudah dikembalikan.
"Ada beberapa kali saya minta ke Nazar dan diambil oleh Masri Mai. Itu untuk PSP dan ada juga untuk Porprov," kata Abin saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan tipikor di PN Padang, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Dituntut 7,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara
Abin menyebutkan tindakan itu dilakukannya karena dirinya diamanahkan juga sebagai Bendahara PSP Padang oleh Ketua Umum PSP, Mahyeldi yang saat itu menjabat sebagai wali kota Padang.
Dalam setiap kegiatan PSP, kata Abin, dirinya selalu melaporkan ke Mahyeldi.
Termasuk soal dana PSP Padang Rp 500 juta tahun 2019 yang dititip di anggaran KONI Padang, tapi tidak ada nomenklaturnya.
"Saya komunikasikan dengan Pak Mahyeldi dan Andri Yulika sebagai Kepala BPKAD Padang," jelas Abin.
Dalam pledoinya, Abin juga mempertanyakan kerugian negara akibat perbuatannya Rp 3 miliar lebih.
"Saya tidak mengerti dari mana BPKP dapat menyatakan saya merugikan negara Rp 3 miliar itu. Rinciannya dari mana," kata Abin.
Abin mengatakan berdasarkan keterangan saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sidang sebelumnya secara tegas saksi ahli mengakui kekhilafannya.
"BPKP melakukan audit hanya berdasarkan SPJ dan tidak melakukan klarifikasi ke masing-masing cabang olahraga," kata Abin.
Di akhir pledoinya, Abin mengatakan untuk mengurus olahraga membutuhkan pengorbanan waktu dan materil.
"Jangankan korupsi, mengurus olahraga itu tidak ada yang balabo (untung, red). Mana mungkin bisa untung karena dana olahraga itu tidak mencukupi," kata Abin.
Apalagi, kata Abin, jika pengurus olahraga itu melakukan korupsi maka pasti akan dicari-cari atlet dan pelatih, sebab uang mereka dikorupsi.
"Bagi saya mengurus olahraga itu hanyalah kesenangan jika melihat yang kita urus itu juara. Seperti PSP junior bisa juara Soeratin," kata Abin.
Jika juara pun, kata Abin, pengurus pun harus mencari dana untuk memberikan bonus bagi atlet dan pelatih.
"Mana ada untuk pengurus. Jika bonus terlambat, atlet dan pelatih pasti menjerit dan mencari-cari pengurus," kata Abin.
Abin berharap majelis hakim bisa membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya berharap Yang Mulia Majelis Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya," kata Abin.
Baca juga: Sidang Korupsi KONI Padang, Terdakwa: Ada Aliran Dana untuk Pencalonan Anak Gubernur Sumbar Mahyeldi
Sebelumnya diberikan, kasus dugaan korupsi dana KONI Padang itu muncul setelah penyidik dari Kejaksaan Negeri Padang menemukan dugaan kerugian negara Rp 3,1 miliar dari anggaran KONI Padang tahun 2018-2020.
Kemudian penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing Agus Suardi (mantan Ketua KONI Padang), Davitson (mantan wakil ketua) dan Nazar (mantan wakil bendahara).
Dalam kasus itu juga disebut-sebut nama Gubernur Sumbar Mahyeldi karena adanya keterkaitan uang KONI untuk PSP Padang yang diketuai Mahyeldi saat itu.
Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Agus Suardi sebagai mantan ketua KONI Padang dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan mengembalikan uang pengganti Rp 3 miliar.
Sementara untuk terdakwa Davitson dan Nazar dituntut 5 tahun 6 bulan dan mengembalikan uang pengganti Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.