Jika juara pun, kata Abin, pengurus pun harus mencari dana untuk memberikan bonus bagi atlet dan pelatih.
"Mana ada untuk pengurus. Jika bonus terlambat, atlet dan pelatih pasti menjerit dan mencari-cari pengurus," kata Abin.
Abin berharap majelis hakim bisa membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya berharap Yang Mulia Majelis Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya," kata Abin.
Baca juga: Sidang Korupsi KONI Padang, Terdakwa: Ada Aliran Dana untuk Pencalonan Anak Gubernur Sumbar Mahyeldi
Sebelumnya diberikan, kasus dugaan korupsi dana KONI Padang itu muncul setelah penyidik dari Kejaksaan Negeri Padang menemukan dugaan kerugian negara Rp 3,1 miliar dari anggaran KONI Padang tahun 2018-2020.
Kemudian penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing Agus Suardi (mantan Ketua KONI Padang), Davitson (mantan wakil ketua) dan Nazar (mantan wakil bendahara).
Dalam kasus itu juga disebut-sebut nama Gubernur Sumbar Mahyeldi karena adanya keterkaitan uang KONI untuk PSP Padang yang diketuai Mahyeldi saat itu.
Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Agus Suardi sebagai mantan ketua KONI Padang dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan mengembalikan uang pengganti Rp 3 miliar.
Sementara untuk terdakwa Davitson dan Nazar dituntut 5 tahun 6 bulan dan mengembalikan uang pengganti Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.