KUDUS, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kudus tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba mengatakan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dana hibah KONI Kudus 2022.
Baca juga: Pejabat Pemprov NTT Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo
KONI Kudus pada 2022 menerima dana hibah sebesar Rp 10,9 miliar dari APBD Kudus. Adapun rinciannya, APBD murni Rp 8,4 miliar serta APBD perubahan Rp 2,5 miliar.
Kejari Kudus pun selanjutnya mulai bertahap menggelar pemeriksaan sejak awal Juni lalu.
"Kami telah meminta keterangan 50 saksi baik dari pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, atlet dan anggota DPRD Kudus," kata Arga saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (2/8/2023).
Perkembangannya, pada awal pekan ini, Senin (31/7/2023), Kejari Kudus sudah memanggil Eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto untuk diperiksa sebagai saksi.
Menurutnya, Imam dicecar 20 pertanyaan terkait penggunaan anggaran KONI dan adanya temuan BPK pada tahun anggaran 2022. BPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kudus 2022 mencapai Rp 617 juta.
"Dana hibah KONI Kudus Rp 295 juta yang tidak sesuai peruntukannya sudah dikembalikan. Dan untuk Rp 322 juta yang tidak didukung bukti lengkap masih perlu diuji kebenarannya oleh inspektorat. Kami pun masih mendalami kasus ini," pungkas Arga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.