Salin Artikel

Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI 2022, Kejari Kudus Periksa 50 Saksi

Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba mengatakan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dana hibah KONI Kudus 2022.

KONI Kudus pada 2022 menerima dana hibah sebesar Rp 10,9 miliar dari APBD Kudus. Adapun rinciannya, APBD murni Rp 8,4 miliar serta APBD perubahan Rp 2,5 miliar.

Kejari Kudus pun selanjutnya mulai bertahap menggelar pemeriksaan sejak awal Juni lalu.

"Kami telah meminta keterangan 50 saksi baik dari pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, atlet dan anggota DPRD Kudus," kata Arga saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (2/8/2023).

Menurutnya, Imam dicecar 20 pertanyaan terkait penggunaan anggaran KONI dan adanya temuan BPK pada tahun anggaran 2022. BPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kudus 2022 mencapai Rp 617 juta.

"Dana hibah KONI Kudus Rp 295 juta yang tidak sesuai peruntukannya sudah dikembalikan. Dan untuk Rp 322 juta yang tidak didukung bukti lengkap masih perlu diuji kebenarannya oleh inspektorat. Kami pun masih mendalami kasus ini," pungkas Arga.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/02/161355978/selidiki-dugaan-penyalahgunaan-dana-hibah-koni-2022-kejari-kudus-periksa-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke