SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten menotong dua gaji terdakwa kasus dugaan korupsi pajak di UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Pemotongan gaji itu untuk menutupi kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 4,892 miliar.
Kedua terdakwa itu yakni mantan Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar dan mantan Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya.
Keduanya dipotong gaji sebesar 50 persen dari upah yang didapat.
"Gaji dua orang itu kita potong. Memang mereka dipenjara, tapi belum inkrah karena mereka masih mengajukan proses hukum yang lebih tinggi. Setelah inkrah baru dipecat, tapi yang jelas gaji mereka dipotong," kata Kepala Inspektorat Banten M. Tranggono kepada wartawan di Serang. Selasa (1/8/2023).
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang Divonis 5 Tahun Penjara
Diungkapkan Tranggono, kedua ASN tersebut saat ini putusannya belum inkrah atau belum memiliki hukum tetap.
Sebab, keduanya saat ini masih mengajukan kasasi dalam rangka mencari keadilan setelah vonis Pengadilan Tipikor Serang maupun banding di Pengadilan Tinggi Banten tetap menghukum 5 tahun penjara.
Selain pidana badan, keduanya juga diberikan hukuman tanbahan berupa denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Sehingga, lanjut Tranggono, keduanya sampai saat ini masih menerima gaji dari Pemprov Banten.
"Yang penting ada upaya mengejar itu, seperti melakukan pemotongan gaji 50 persen," ujar Tranggono.
Baca juga: Pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang Didakwa Korupsi Pajak Kendaraan Rp 10,8 Miliar
Lebih lanjut, mantan Pj Sekda Banten mengatakan, Pemprov Banten diminta untuk melakukan upaya penyitaan pada aset milik kedua tersangka.
Aset itu, untuk menutupi kerugian daerah totalnya mencapai Rp 10,8 miliar, yang sudah dibayarkan Rp 5,9 miliar dan telah disita penyidik Kejati Banten dari kas daerah pada 6 Juni 2022.
Namun, Pemprov Banten kebingungan karena para terdakwa dari informasi yang diperoleh Tranggono sudah tidak memiliki harta benda.
"Tapi itu enggak mungkin, karena menurut informasi mereka sudah tidak memiliki apa-apa," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.