SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Banten sebesar Rp 10,8 miliar divonis lima tahun penjara.
Masa pidana badan dan denda yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten turun dibandingkan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum.
Mantan Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar misalnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: 4 Auditor BPK Penerima Suap Ade Yasin Divonis 5-8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bersama-sama
Padahal, jaksa menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun Dena sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan, Senin (16/1/2023) malam.
Zulfikar juga diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Ketiga terdakwa lainnya, mantan Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, mantan pegawai non-ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono divonis sama dengan Zulfikar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Uang Operasional Rp 1,6 Miliar, Kantor Bupati Jeneponto Digeledah, Sita 9 Box Dokumen
Ketiganya juga sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara delapan tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Dedy menyebut, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke satu primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.