Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terdakwa Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/01/2023, 08:15 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Banten sebesar Rp 10,8 miliar divonis lima tahun penjara.

Masa pidana badan dan denda yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten turun dibandingkan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum.

Mantan Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar misalnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: 4 Auditor BPK Penerima Suap Ade Yasin Divonis 5-8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bersama-sama

Padahal, jaksa menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun Dena sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan, Senin (16/1/2023) malam.

Zulfikar juga diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Ketiga terdakwa lainnya, mantan Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, mantan pegawai non-ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono divonis sama dengan Zulfikar.

Baca juga: Dugaan Korupsi Uang Operasional Rp 1,6 Miliar, Kantor Bupati Jeneponto Digeledah, Sita 9 Box Dokumen

Ketiganya juga sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara delapan tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Dedy menyebut, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke satu primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com