Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Rp 16 Miliar

Kompas.com - 16/08/2023, 15:24 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat Yuswardi mempertanyakan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi RSUD Pasbar yang dilakukan BPKP Sumbar.

"Kerugian negara yang dituntut JPU yang ditetapkan auditor BPKP Sumbar sebesar Rp 16 miliar lebih, tidak bisa digunakan lagi sebagai penghitungan kerugian negara," kata Yuswardi saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam lanjutan sidang korupsi RSUD Pasbar, di PN Tipikor Padang, Selasa (15/8/2023) malam.

Yuswardi menyebutkan alasan penghitungan itu dikarenakan dalam fakta persidangan terungkap ahli kuantitas bangunan Martalius Peli sudah mencabut BAP soal mark up harga satuan yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Lalu, ahli kualitas gedung Khadafi menyebutkan secara kualitas tidak ditemukan deviasi atau penyimpangan dalam proyek itu.

Baca juga: Pleidoi Eks Direktur di Sidang Korupsi RSUD Pasaman Barat: Saya Dilema, Mohon Dibebaskan

"Kemudian ahli auditor forensik Mukhamad Sonhadi dalam kesaksiannya secara tegas mengatakan Laporan Hasil Audit (LHA) cacat jika tidak dilakukan supervisi dan lebih parah lagi, penghitungan kerugian negara tidak boleh menggunakan tekni sampling seperti yang digunakan dalam LHA RSUD Pasbar itu," jelas Yuswardi.

Yuswardi mempertanyakan berkas tuntutan JPU yang dinilai sangat subjektif karena tidak melampirkan fakta persidangan yang terungkap.

"JPU mendalilkan saya secara sendiri dan bersama-sama merugikan negara sebesar Rp 16 miliar lebih, tapi fakta persidangan kerugian ini tidak bisa dipakai lagi," kata Yuswardi.

Dokter spesialis bedah itu juga menyorot perlakuan penyidik kejaksaan yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar HAM selama proses penyidikan kasus.

"Pada 28 Juli 2022 saya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sebagai saksi, setelah di-BAP saya langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuswardi.

Lalu, dirinya mengajukan penangguhan tahanan namun ditolak dengan alasan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

"Alasan tidak masuk akal karena saya jelas profesi dan alamat serta ditanggung keluarga. Tapi jaksa tetap menolak," jelas Yuswardi.

Menurut Yuswardi, selama penahanan dirinya sering keluar masuk rumah sakit dan tetap dipaksa melayani pemeriksaan kejaksaan.

"Saya sempat mengalami serangan jantung. Saya tidak habis pikir kemana hak saya sebagai WNI yang dijamin hak kesehatan, apakah hal ini perlu saya adukan ke Komnas HAM," kata Yuswardi.

Yuswardi berharap keadilan dari tangan majelis hakim sebab dirinya tidak bersalah.

Menjalankan tugas sebagai direktur karena perintah atasan. Secara teknis tidak mengetahui persoalan bangunan dan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com