Salin Artikel

Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Rp 16 Miliar

PADANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat Yuswardi mempertanyakan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi RSUD Pasbar yang dilakukan BPKP Sumbar.

"Kerugian negara yang dituntut JPU yang ditetapkan auditor BPKP Sumbar sebesar Rp 16 miliar lebih, tidak bisa digunakan lagi sebagai penghitungan kerugian negara," kata Yuswardi saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam lanjutan sidang korupsi RSUD Pasbar, di PN Tipikor Padang, Selasa (15/8/2023) malam.

Yuswardi menyebutkan alasan penghitungan itu dikarenakan dalam fakta persidangan terungkap ahli kuantitas bangunan Martalius Peli sudah mencabut BAP soal mark up harga satuan yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Lalu, ahli kualitas gedung Khadafi menyebutkan secara kualitas tidak ditemukan deviasi atau penyimpangan dalam proyek itu.

"Kemudian ahli auditor forensik Mukhamad Sonhadi dalam kesaksiannya secara tegas mengatakan Laporan Hasil Audit (LHA) cacat jika tidak dilakukan supervisi dan lebih parah lagi, penghitungan kerugian negara tidak boleh menggunakan tekni sampling seperti yang digunakan dalam LHA RSUD Pasbar itu," jelas Yuswardi.

Yuswardi mempertanyakan berkas tuntutan JPU yang dinilai sangat subjektif karena tidak melampirkan fakta persidangan yang terungkap.

"JPU mendalilkan saya secara sendiri dan bersama-sama merugikan negara sebesar Rp 16 miliar lebih, tapi fakta persidangan kerugian ini tidak bisa dipakai lagi," kata Yuswardi.

Dokter spesialis bedah itu juga menyorot perlakuan penyidik kejaksaan yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar HAM selama proses penyidikan kasus.

"Pada 28 Juli 2022 saya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sebagai saksi, setelah di-BAP saya langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuswardi.

Lalu, dirinya mengajukan penangguhan tahanan namun ditolak dengan alasan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

"Alasan tidak masuk akal karena saya jelas profesi dan alamat serta ditanggung keluarga. Tapi jaksa tetap menolak," jelas Yuswardi.

Menurut Yuswardi, selama penahanan dirinya sering keluar masuk rumah sakit dan tetap dipaksa melayani pemeriksaan kejaksaan.

"Saya sempat mengalami serangan jantung. Saya tidak habis pikir kemana hak saya sebagai WNI yang dijamin hak kesehatan, apakah hal ini perlu saya adukan ke Komnas HAM," kata Yuswardi.

Yuswardi berharap keadilan dari tangan majelis hakim sebab dirinya tidak bersalah.

Menjalankan tugas sebagai direktur karena perintah atasan. Secara teknis tidak mengetahui persoalan bangunan dan hukum.

Sementara terdakwa lainnya, Budi Sujono yang juga mantan direktur RSUD Pasbar juga mengalami hal yang hampir sama.

"Tanggal 28 Juli 2022 dengan tanpa menunjukkan dua alat bukti yang sah, saudara Suhada, penyidik Kejari Pasbar menetapkan saya sebagai tersangka. Saya sangat terkejut," kata Budi dalam pembelaannya.

Setelah itu, kata Budi, penetapan sebagai tersangka menyebabkan dirinya jatuh sakit sehingga pernah dirujuk ke RSUP M Djamil Padang.

"Pada 8 Februari 2023 saya dipanggil untuk dimintai keterangan kendati dalam kondisi sakit. Saya sudah lapor ke Suhada menyebutkan bahwa saya sakit. Baru jam 22.00 WIB saya diperintahkan Suhada untuk memeriksa kesehatan, mungkin karena tidak percaya," ujar Budi dengan terisak.

"Di sini jelas sekali bahwa saya dipaksa untuk mengikuti kehendak para jaksa walaupun saya dalam kondisi sakit, apakah ini tidak melanggar HAM," lanjut Budi.

Budi berharap majelis hakim bertindak adil dan memberikan kebebasan kepada dirinya sebab dirinya tidak bersalah.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menuntut 8 orang terdakwa kasus korupsi RSUD Pasaman Barat dengan tuntutan sama-sama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

JPU Didi Vinaldo mengawali pembacaan terhadap terdakwa Yaneman yang di dalam fakta persidangan terbukti menjadi kuasa direktur (Kudir) PT MAM yang memenangkan proyek pembangunan RSUD itu.

"Kepada terdakwa Yaneman menuntut majelis hakim PN Tipikor Padang untuk menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau diganti penjara 6 bulan penjara," kata Didi dalam sidang lanjutan korupsi RSUD Pasbar, Selasa (8/8/2023) di PN Tipikor Padang.

Selanjutnya Didi juga membacakan dakwaan sama untuk 5 terdakwa yang merupakan penyandang dana proyek itu, Jemmy Prabowo, Alex James Gunawan, Mario Pontoh dan Benny Gunawan.

Untuk tiga orang mantan direktur RSUD Pasbar, Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi, JPU juga menuntut dakwaan sama yaitu 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta.

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/16/152429078/sidang-korupsi-rsud-pasbar-terdakwa-pertanyakan-kerugian-negara-rp-16

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke