Salin Artikel

Polda Papua Barat Klaim Selamatkan Rp 20,5 Miliar Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Sedangkan total kerugian negara disebut mencapai Rp 32,079 miliar.

"Kita juga menyita barang bukti dari para tersangka berupa uang tunai, aset tanah, mobil, dan rumah di kawasan Sowi Marampa, beserta isinya dengan total penyelamatan uang negara Rp 20,5 miliar," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Ongky Igusnawan di Manokwari, Papua Barat, Rabu (16/8/2023).

3 orang tersangka

Ongky mengungkapkan ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Alex Warmaer sekalu Bendahara Umum, Leorona Elsa, dan Daud Indou selaku Ketua Harian KONI.

Ketiganya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

"Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kita tahap dua dengan menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti," kata AKBP Ongky.

Menurutnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat dilakukan sejak 22 Mei hingga 16 Agustus 2023.

Ketiga tersangka dijerat Pasat 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Aliran uang

Kompol Djunedi Wekend, Kanit III Tipikor Polda Papua Barat mengatakan, dalam penelusuran tidak ditemukan bukti transaksi elektronik.

"Proses pemindahan keuangan dilakukan tersangka secara cash dan kami lakukan penyitaan semua uang tersebut secara tunai," kata

Dia menjelaskan, uang tunai yang diserahkan dari bendahara Alex Warmaer kepada Leonora dibelanjakan dengan membeli tanah dan membangun rumah mewah di kawasan Sowi Marampa serta membeli kendaraan.

"Untuk tersangka AW, selaku bendahara KONI berperan membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif atau laporan pertanggungjawaban ganda," kata Djunedi.

Sementara peran Daud Indou selaku ketua harian yakni menerima sesuatu dari bendahara.

"Posisi sebagai ketua harian ini ia bertanggung jawab terhadap kegiatan, dia mengesahkan LPJ yang ternyata kami temukan fiktif," ucapnya.

Tersangka Leonora yang juga diketahui sebagai seorang guru di salah satu SMA di Manokwari berperan dalam kasus ini sebagai pihak ketiga yang menangani pengadaan makan minum.

"Sedangkan tersangka LS ini berperan melakukan kerja sama dengan bendahara untuk pengadaan makan dan minum di KONI. Kami juga menemukan beberapa aliran uang yang juga dinikmati oleh tersangka LS," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/16/174753578/polda-papua-barat-klaim-selamatkan-rp-205-miliar-uang-negara-dalam-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke