Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Rp 16 Miliar

Kompas.com - 16/08/2023, 15:24 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat Yuswardi mempertanyakan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi RSUD Pasbar yang dilakukan BPKP Sumbar.

"Kerugian negara yang dituntut JPU yang ditetapkan auditor BPKP Sumbar sebesar Rp 16 miliar lebih, tidak bisa digunakan lagi sebagai penghitungan kerugian negara," kata Yuswardi saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam lanjutan sidang korupsi RSUD Pasbar, di PN Tipikor Padang, Selasa (15/8/2023) malam.

Yuswardi menyebutkan alasan penghitungan itu dikarenakan dalam fakta persidangan terungkap ahli kuantitas bangunan Martalius Peli sudah mencabut BAP soal mark up harga satuan yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Lalu, ahli kualitas gedung Khadafi menyebutkan secara kualitas tidak ditemukan deviasi atau penyimpangan dalam proyek itu.

Baca juga: Pleidoi Eks Direktur di Sidang Korupsi RSUD Pasaman Barat: Saya Dilema, Mohon Dibebaskan

"Kemudian ahli auditor forensik Mukhamad Sonhadi dalam kesaksiannya secara tegas mengatakan Laporan Hasil Audit (LHA) cacat jika tidak dilakukan supervisi dan lebih parah lagi, penghitungan kerugian negara tidak boleh menggunakan tekni sampling seperti yang digunakan dalam LHA RSUD Pasbar itu," jelas Yuswardi.

Yuswardi mempertanyakan berkas tuntutan JPU yang dinilai sangat subjektif karena tidak melampirkan fakta persidangan yang terungkap.

"JPU mendalilkan saya secara sendiri dan bersama-sama merugikan negara sebesar Rp 16 miliar lebih, tapi fakta persidangan kerugian ini tidak bisa dipakai lagi," kata Yuswardi.

Dokter spesialis bedah itu juga menyorot perlakuan penyidik kejaksaan yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar HAM selama proses penyidikan kasus.

"Pada 28 Juli 2022 saya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sebagai saksi, setelah di-BAP saya langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuswardi.

Lalu, dirinya mengajukan penangguhan tahanan namun ditolak dengan alasan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

"Alasan tidak masuk akal karena saya jelas profesi dan alamat serta ditanggung keluarga. Tapi jaksa tetap menolak," jelas Yuswardi.

Menurut Yuswardi, selama penahanan dirinya sering keluar masuk rumah sakit dan tetap dipaksa melayani pemeriksaan kejaksaan.

"Saya sempat mengalami serangan jantung. Saya tidak habis pikir kemana hak saya sebagai WNI yang dijamin hak kesehatan, apakah hal ini perlu saya adukan ke Komnas HAM," kata Yuswardi.

Yuswardi berharap keadilan dari tangan majelis hakim sebab dirinya tidak bersalah.

Menjalankan tugas sebagai direktur karena perintah atasan. Secara teknis tidak mengetahui persoalan bangunan dan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com