Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Papua Barat Klaim Selamatkan Rp 20,5 Miliar Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Kompas.com - 16/08/2023, 17:47 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PAPUA BARAT, KOMPAS.com- Polda Papua Barat mengklaim telah berhasil menyelamatkan Rp 20,5 miliar uang negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.

Sedangkan total kerugian negara disebut mencapai Rp 32,079 miliar.

"Kita juga menyita barang bukti dari para tersangka berupa uang tunai, aset tanah, mobil, dan rumah di kawasan Sowi Marampa, beserta isinya dengan total penyelamatan uang negara Rp 20,5 miliar," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Ongky Igusnawan di Manokwari, Papua Barat, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI 2022, Kejari Kudus Periksa 50 Saksi

3 orang tersangka

Ongky mengungkapkan ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Alex Warmaer sekalu Bendahara Umum, Leorona Elsa, dan Daud Indou selaku Ketua Harian KONI.

Ketiganya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

"Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kita tahap dua dengan menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti," kata AKBP Ongky.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Divonis 2,5 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Menurutnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat dilakukan sejak 22 Mei hingga 16 Agustus 2023.

Ketiga tersangka dijerat Pasat 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara


Aliran uang

Kompol Djunedi Wekend, Kanit III Tipikor Polda Papua Barat mengatakan, dalam penelusuran tidak ditemukan bukti transaksi elektronik.

"Proses pemindahan keuangan dilakukan tersangka secara cash dan kami lakukan penyitaan semua uang tersebut secara tunai," kata

Dia menjelaskan, uang tunai yang diserahkan dari bendahara Alex Warmaer kepada Leonora dibelanjakan dengan membeli tanah dan membangun rumah mewah di kawasan Sowi Marampa serta membeli kendaraan.

"Untuk tersangka AW, selaku bendahara KONI berperan membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif atau laporan pertanggungjawaban ganda," kata Djunedi.

Baca juga: 7 Jam Jalan Trans-Papua Barat Diblokade, 1 Warga Ditangkap, 3 Masuk DPO

Sementara peran Daud Indou selaku ketua harian yakni menerima sesuatu dari bendahara.

"Posisi sebagai ketua harian ini ia bertanggung jawab terhadap kegiatan, dia mengesahkan LPJ yang ternyata kami temukan fiktif," ucapnya.

Tersangka Leonora yang juga diketahui sebagai seorang guru di salah satu SMA di Manokwari berperan dalam kasus ini sebagai pihak ketiga yang menangani pengadaan makan minum.

"Sedangkan tersangka LS ini berperan melakukan kerja sama dengan bendahara untuk pengadaan makan dan minum di KONI. Kami juga menemukan beberapa aliran uang yang juga dinikmati oleh tersangka LS," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com