Salin Artikel

5 Pejabat Pemkot Lhokseumawe Diperiksa Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memeriksa lima pejabat di Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan, Senin (21/8/2023).

Mereka adalah Sekretaris Daerah Lhokseumawe T Adnan, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe Azwar dan Marwadi, serta kepala bagian di BPKAD Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, per telepon menyebutkan, T Adnan diperiksa dari pagi hingga siang dengan menjawab 21 pertanyaan.

“Sedangkan Azwar juga sudah selesai diperiksa. Sekitar 20 pertanyaan juga kita berikan,” katanya.

Sedangkan pemeriksaan Marwadi, masih berlangsung hingga sore ini. Dia menyebutkan, pemeriksaan seluruh pejabat masih berstatus saksi. Belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Status mereka masih saksi seluruhnya,” ungkap dia.

Dia menyebutkan, secara reguler penyidik terus memanggil para pihak yang mengetahui kasus upah pungut pajak lampu penerangan jalan yang dibayarkan PT PLN (Persero) ke Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Sejauh ini, penyidik menaksir kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.

“Nanti kami update lagi perkembangannya,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/155636978/5-pejabat-pemkot-lhokseumawe-diperiksa-kasus-korupsi-pajak-lampu-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke