LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak lampu penerangan jalan di Kota Lhokseumawe tahun 2018 hingga 2022.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp 3,4 miliar.
Baca juga: Polisi Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Alauddin Makassar
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, dalam konferensi persnya, Kamis (10/8/2023) menyebutkan, dua bulan terakhir, penyidik mendalami kasus itu. Sehingga disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
“Dua hari terakhir ini kita gelar perkara, kita temukan unsur terjadi tindak pidana dan statusnya kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Lalu.
Baca juga: Kejaksaan Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Minum di Manggarai Timur
Dia menyebutkan, seharusnya uang pajak penerangan lampu jalan itu disetorkan ke kas daerah. Uang itu dari PT PLN menjadi pendapatan asli daerah.
Sayangnya, pajak itu tidak disetorkan penuh, sehingga, pendapatan daerah minim.
“Sebagian uang dibagikan ke pejabat dan staf di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe,” beber Lalu.
Sebanyak 20 saksi telah dipanggil dalam kasus ini. Mereka di antaranya mantan Kepala BPKAD Lhokseumawe dalam rentang waktu 2018 hingga 2022, sekretaris daerah Kota Lhokseumawe, mantan wali kota Lhokseumawe, penjabat wali kota Lhokseumawe dan lainnya.
“Untuk kepastian angka kerugian negara, kami akan minta auditor menghitungnya,” sebut Lalu.
Dia menegaskan, penyidikan kasus ini terus berlangsung, hingga akhirnya menemukan yang bertanggungjawab dan menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.