Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sumbar Bebaskan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 23/08/2023, 14:25 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan mulai hari ini, Rabu (23/8/2023), hingga 23 September 2023.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

"Sesuai dengan SK Gubernur itu, ada program keringanan bagi masyarakat Sumbar terkait pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Manisnya Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Maswar Dedi menyebutkan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan.

Lalu, pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” ujar Maswar Dedi.

Dalam program itu, kata Maswar Dedi, juga diberikan pembebasan sanksi administrasi 100 persen atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.

Baca juga: Kejar Potensi Pajak Kendaraan Rp 588 Miliar, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan 3 Bulan

Kemudian, kata Maswar Dedi, kendaraan bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran.

"Dengan adanya program ini, kita berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan segera membayar pajak, sebab program ini hanya berlaku satu bulan," kata Maswar Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com