PALEMBANG, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tujuh orang tersangka penjualan nomor WhatsApp ke pembeli di China.
Tujuh orang itu yakni NOF (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).
Baca juga: Terjebak Dalam Rumah Terbakar, Lansia 75 Tahun di Palembang Tewas
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengungkapkan, komplotan tersebut telah menjual lebih kurang 50.000 nomor WhatsApp.
Mereka juga melakukan pentransmisian konten perjudian dengan jual beli akun WhatsApp yang terhubung dengan nomor ponsel teregister atas nama orang lain.
"Tersangka memperjualbelikan nomor WhatsApp Indonesia dengan menggunakan identitas NIK orang lain ke pembeli nomor WhatsApp di luar negeri," ungkap Sunarto, Selasa (30/4/2024), seperti dikutip Tribun Sumsel.
Baca juga: Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula
Tersangka utama adalah NOF. Dia merekrut enam orang lainnya, lima di antaranya adalah perempuan.
"Tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT," katanya.
Baca juga: Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi Online
Para tersangka beraksi di rumah NOF yang berada di kawasan Sematang Borang. Mereka ditangkap di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang, pada Rabu (24/4/2024).
Barang bukti yang diamankan antara lain 9 unit ponsel berbagai merek, lima unit CPU komputer, 5 unit layar monitor komputer, 1 unit laptop, 1 kotak kartu telepon (372 buah), dan buku catatan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Tersangka terancam mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Baca juga: Pelajar di Sikka Diduga Terlibat Sindikat Judi Online
Dari aksi kejahatan siber itu, tersangka mampu meraup omzet rata-rata Rp 5 juta per hari dengan menjual kurang lebih 50.000 nomor Whatsapp.
Tersangka membeli nomor WhatsApp seharga Rp 3.000 per akun dari grup-grup yang ada di Facebook.
Lalu tersangka menjualnya lagi ke luar negeri lewat Telegram dengan harga Rp 3.100 per akun.
"Akun Whatsapp dijual oleh tersangka NOF ke salah satu pembeli dari negara China. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," katanya.
Baca juga: Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi Online