Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi "Online"

Kompas.com - 01/05/2024, 13:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tujuh orang tersangka penjualan nomor WhatsApp ke pembeli di China.

Tujuh orang itu yakni NOF (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).

Baca juga: Terjebak Dalam Rumah Terbakar, Lansia 75 Tahun di Palembang Tewas

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengungkapkan, komplotan tersebut telah menjual lebih kurang 50.000 nomor WhatsApp.

Mereka juga melakukan pentransmisian konten perjudian dengan jual beli akun WhatsApp yang terhubung dengan nomor ponsel teregister atas nama orang lain.

"Tersangka memperjualbelikan nomor WhatsApp Indonesia dengan menggunakan identitas NIK orang lain ke pembeli nomor WhatsApp di luar negeri," ungkap Sunarto, Selasa (30/4/2024), seperti dikutip Tribun Sumsel.

Baca juga: Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Tersangka utama adalah NOF. Dia merekrut enam orang lainnya, lima di antaranya adalah perempuan.

"Tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT," katanya.

Baca juga: Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi Online

Para tersangka beraksi di rumah NOF yang berada di kawasan Sematang Borang. Mereka ditangkap di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang, pada Rabu (24/4/2024).

Barang bukti yang diamankan antara lain 9 unit ponsel berbagai merek, lima unit CPU komputer, 5 unit layar monitor komputer, 1 unit laptop, 1 kotak kartu telepon (372 buah), dan buku catatan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Tersangka terancam mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca juga: Pelajar di Sikka Diduga Terlibat Sindikat Judi Online

Omzet Rp 5 juta per hari

Dari aksi kejahatan siber itu, tersangka mampu meraup omzet rata-rata Rp 5 juta per hari dengan menjual kurang lebih 50.000 nomor Whatsapp.

Tersangka membeli nomor WhatsApp seharga Rp 3.000 per akun dari grup-grup yang ada di Facebook.

Lalu tersangka menjualnya lagi ke luar negeri lewat Telegram dengan harga Rp 3.100 per akun.

"Akun Whatsapp dijual oleh tersangka NOF ke salah satu pembeli dari negara China. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," katanya.

Baca juga: Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi Online

Halaman:


Terkini Lainnya

16 Pekerja Migran Non Prosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Non Prosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com