Salin Artikel

Pemprov Sumbar Bebaskan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

"Sesuai dengan SK Gubernur itu, ada program keringanan bagi masyarakat Sumbar terkait pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Maswar Dedi menyebutkan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan.

Lalu, pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” ujar Maswar Dedi.

Dalam program itu, kata Maswar Dedi, juga diberikan pembebasan sanksi administrasi 100 persen atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.

Kemudian, kata Maswar Dedi, kendaraan bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran.

"Dengan adanya program ini, kita berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan segera membayar pajak, sebab program ini hanya berlaku satu bulan," kata Maswar Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/23/142529978/pemprov-sumbar-bebaskan-pajak-denda-dan-bea-balik-nama-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke