Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Kompas.com - 26/04/2023, 21:29 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah daerah kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023.

Sebagai bagian dari kewajiban seorang pemilik kendaraan selaku wajib pajak, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Baca juga: Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023

Apabila seorang pemilik kendaraan selaku wajib pajak terlambat bayar atau tidak membayar maka akan dikenakan denda.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang terlambat bayar atau tidak membayar.

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya dibebankan untuk melunasi pokok PKB tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Baca juga: Update Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Terbaru Jawa Timur

Dilansir dari akun Instagram @samsatdigital berikut adalah daftar wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat Berlaku sampai Mei 2023

1. Provinsi Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan pembebasan denda PKB pada 26 April- 21 Juni 2023.

Selain itu, ada juga pembebasan pajak progresif yang diterapkan pada 26 April- 21 Juni 2023, dan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan pembebasan denda PKB pada 14 April- 14 Juni 2023.

Selain itu, ada pula program bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

3. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan pembebasan denda PKB pada April- September 2023.

Untuk mendapatkan keringanan ini, kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.

Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Sementara besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com