Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan pembebasan denda PKB pada 1 April- 23 Desember 2023.
Progaram ini juga mencakup PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
Ada pula pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan, dan penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
Bagi kendaraan listrik berbasis baterai, ada pemberian insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Tak sampai di situ, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan dari data registrasi kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan pembebasan denda PKB pada 2 Maret- 2 Mei 2023.
Selain itu ada pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumbar, gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan selain BA (Sumbar) atau dari luar provinsi, dan diskon 50% pada pembayaran pajak pertama.
Diterapkan pula pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerapkan pembebasan denda PKB pada 1 Februari - 31 Juli 2023.
Selain itu, ada pula program bebas denda BBNKB II, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, diskon 25% pokok pajak bagi yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.
Pemerintah Provinsi Riau menerapkan pembebasan denda PKB pada 1 Februari - 31 Mei 2023.
Selain itu, ada pula program bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.
Kemudian ada diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
Sumber:
Instagram @samsatdigital, bapenda.sumbarprov.go.id, dan Kompas.tv