Salin Artikel

Pj Gubernur Minta Bantuan Kejati Sultra Tagih Pajak Perusahaan Tambang, Nilainya Capai Rp 26 Miliar

Keputusan itu diambil Pj Gubernur Sultra usai bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat pada Selasa (12/9/2023).

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) ini mengungkapkan, pertemuannya dengan Kajati Sultra tersebut untuk membahas sinergitas yang baik sekaligus menyikapi berbagai permasalahan yang ada di Sultra.

“Intinya adalah mengawal pembangunan Sultra menjadi lebih baik lagi,” kata Andap kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Sultra pada Selasa (12/9/2023).

Di lokasi yang sama, Kajati Sultra, Patris Yustian Jaya menerangkan pihaknya telah menerima kuasa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk menagih tunggakan pajak perusahaan tambang.

“Karena sudah mendapat kuasa, itu nanti melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,” kata Patris di kantor Kejati Sultra.

Mantan Wakil Kajati DKI Jakarta ini juga mengimbau kepada perusahaan perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya agar segera melunasi kewajibannya.

"Karena itu sangat berarti bagi masyarakat, sebagai PAD yang akan digunakan untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

Lanjutnya, total tunggakan pajak tiga perusahaan tambang itu mencapai Rp 26.424. 659.500 miliar.

"Pajak PAP merupakan kewenangan pemerintah Provinsi. Virtue menunggak pajak air permukaan sejak 2017, dan yang lainnya tahun 2019," ungkap Asdatun

Masih kata Ramadani, pihaknya akan segera membantu pemerintah provinsi untuk melakukan penagihan kepada perusahaan penunggak pajak air permukaan.

"Kami kordinasikan segera. Kami Rapat Kick Off Meeting dengan pihak Bapenda Prov Sultra," terang Ramadani.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/12/155430778/pj-gubernur-minta-bantuan-kejati-sultra-tagih-pajak-perusahaan-tambang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke