SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023, penghapusan denda PKB dimulai 21 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Kemudian untuk penghapusan biaya BBNKB, penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai 23 Desember 2023.
Baca juga: Ada Penghapusan Denda Pajak Daerah di Karawang, Catat Ketentuannya
Selain itu, ada program diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi dari luar Banten yang juga berlaku hingga 23 Desember 2023.
"Wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).
Dikatakan Al Muktabar, program tersebut diberikan kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten Ke-23.
Baca juga: Pemprov Sumbar Bebaskan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Selain itu, program penghapusan denda hingga pengurangan biaya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak daerah.
"Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak dan kendaraan yang sesuai dengan data diri," tutur dia.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E A Deni Hermawan menambahkan, masyarakat dapat mengikuti program ini dengan mendatangi kantor Samsat, Gerai, ataupun Samsat Keliling terdekat.
Dengan membayar pajak, masyarakat dapat berperan serta untuk pembangunan Provinsi Banten.
Dijelaskan Deni, bagi masyarakat yang akan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten dan didaftarkan di wilayah Provinsi Banten akan digratisnya biaya BBNKB.
"Selain itu akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023," pungkas Deni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.