Salin Artikel

Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Kasi Penagihan dan Penyelesaian Pelanggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang, Wisanggeni mengatakan, dalam waktu satu minggu ini dilakukan razia terhadap wajib pajak yang menunggak di atas satu tahun.

"Unit usaha yang menunggak antara satu hingga tiga tahun tersebut di antaranya rumah makan, karaoke, hotel, dan usaha pengerukan tanah," jelasnya, Selasa (3/10/2023).

"Ada banyak sekali yang menunggak, hingga ratusan unit usaha. Minimal tunggakan Rp 100 juta. Jadi keadaan ini menghambat pendapatan daerah," ungkapnya.

Wisanggeni mengatakan, alasan wajib pajak tidak membayar kebanyakan karena pandemi Covid-19.

"Alasannya selalu itu, padahal Presiden Joko Widodo sudah menyatakan masa pandemi sudah selesai. Karena Covid, mereka mengatakan kesulitan membayar karyawan dan operasional," paparnya.

Menurutnya, setelah ada razia penertiban, sejumlah wajib pajak mulai membayarkan tunggakannya.

"Setelah ada gerakan penertiban ini, beberapa unit usaha yang ada tunggakan pajak mulai membayar. Bisa bertahap, dan ada aturan mengenai hal tersebut. Pemerintah tidak akan memersulit pengusaha," kata Wisanggeni.

"Mereka yang menunggak hingga tahunan ini kan memang bandel, sudah diberi keringanan dan membuat surat pernyataan, tapi malah dilanggar sendiri," paparnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum mencapai target. Hingga 30 September 2023, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru 59,04 persen.

"Secara umum PAD Kabupaten Semarang di tahun 2023 ditetapkan Rp 534.319.370.000. Sampai dengan tanggal 30 September 2023 baru terealisasi Rp 368.907.486.240," jelasnya.

Sementara untuk pajak daerah direncanakan setelah anggaran perubahan Rp 270.425.627.000. Hingga bulan September 2023, telah terealisasi 188.770.785.425 atau 69,81 persen.

"Seharusnya sampai dengan 30 September 2023 ini sudah harus mencapai 75 persen," jelasnya.

Khusus untuk PBB-P2, lanjut Rudibdo, targetnya Rp 81,4 miliar. Namun yang terealisasi masih 74 persen. 

"Saat ini sudah terealisasi Rp 60,5 miliar atau 74,30 persen. Berikutnya untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) target Rp 52,2 miliar terealisasi Rp 8,93 miliar atau 74,68 persen," jelasnya.

Rudibdo mengungkapkan, upaya Pemkab Semarang agar target pajak tercapai dengan memberikan relaksasi.

"Relaksasi ini berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian diskon sebesar 25 persen dari ketetapan PBB-P2 terhutang, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang Nomor 973/0428/2023," ungkapnya.

Menurut dia, ada tiga hal yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Pertama berupa pengurangan ketetapan PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan masa pajak 2021 sebesar 25 persen. Termasuk untuk ketetapan sampai dengan 2021, dengan masa pembayaran 1 Oktober sampai dengan 30 November 2023.

"Kedua, semula jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2023, dengan adanya SK Bupati Semarang ini maka diberikan perpanjangan sampai dengan tanggal 30 November 2023," kata Rudibdo.

Sementara yang ketiga, denda administrasi atas keterlambatan PBB-P2 dibebaskan.

“Jadi ada tiga hal relaksasi yang diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 ini,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/04/010640478/menunggak-pajak-ratusan-juta-rupiah-sejumlah-tempat-usaha-di-kabupaten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke